PENGAJUAN PEMBUATAN SURAT IJIN PERMINTAAN DATA KE INSTANSI LUAR
SYARAT:

  1. Map (warna apa saja).
  2. Surat Pengantar/Permohonan Pembuatan Surat Ijin Data dari Jurusan ke Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama c.q. Kabag TU yang berisi informasi Nama, Alamat, Telpon, Faximile Instansi yang dituju, Nama Mahasiswa, NPM, PS, dan Nomor Telpon/HP, serta menyebutkan semua data yang akan diminta.
  3. Layanan ini di Loket 3 Akademik FP Unila.
  4. Perkiraan selesai 1-2 hari.