PENGUMUMAN
Nomor : 1060/UN26.14/TU.00.02/2024

Ditujukan kepada mahasiswa Program Sarjana Angkatan 2018, Program Magister Angkatan 2021, dan Program Doktor Angkatan 2018, bahwa sehubungan Surat Wakil Rektor Bidang Akademik atas nama Rektor Universitas Lampung (Unila) No. 2242/UN26/PP/2024 Tanggal 16 Februari 2024 Hal Penyelesaian Studi dan Perpanjangannya, bersama ini disampaikan beberapa hal:

  1. Perpanjangan masa studi pada dasarnya adalah untuk legalitas mempertahankan mahasiswa sebagai mahasiswa aktif (setelah masa studinya berakhir tetapi belum terdaftar wisuda); untuk pemesanan Nomor Ijazah Nasional (NINA); dan untuk persetujuan pencetakan Ijazah oleh Unila ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  2. Mahasiswa Program Sarjana Angkatan 2018, Program Magister Angkatan 2021, dan Program Doktor Angkatan 2018 (termasuk yang sudah Ujian Akhir/Komprehensif tetapi belum Wisuda/belum terdaftar di Sistem Wisuda) wajib mengusulkan perpanjangan masa studi berjenjang dari Jurusan ke Fakultas paling lambat 30 September 2024, karena masa studinya berakhir di Juni 2024.
  3. Berdasarkan Peraturan Rektor tentang Peraturan Akademik Unila, syarat perpanjangan masa studi paling tidak adalah telah lulus sks minimal (contoh untuk Program Sarjana, seluruh mata kuliah wajib telah lulus dan total sks 138) dan telah mencapai Seminar Hasil Penelitian, walaupun begitu bagi mahasiswa yang telah lulus sks minimal tetapi belum mencapai Seminar Usul Penelitian dan Seminar Hasil Penelitian dipersilahkan usul perpanjangan masa studi, tetapi disetujui atau tidak adalah mutlak hak Rektor Unila. Syarat selengkapnya:
    a. Borang Permohonan Perpanjangan Masa Studi (unduh di website fp.unila.ac.id atau ke Loket 4 Subbag Akademik FP Unila), 1 asli dan 1 fotokopi, klik di sini atau di sini Google Drive.
    b. Transkrip Akademik sah yang telah lulus sks minimal (seluruh mata kuliah wajib telah lulus dan total sks 138) ditambah fotokopi legalisir Ketua Jurusan Berita Acara Seminar Usul Penelitian (bagi yang sudah Seminar Usul Penelitian), Berita Acara Seminar Hasil Penelitian (bagi yang sudah Seminar Hasil Penelitian), atau Berita Acara Ujian Akhir/ Komprehensif (bagi yang sudah Ujian Akhir/ Komprehensif), sebanyak masing-masing 2 lembar.
    c. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (legalisir Subbag Kemahasiswaan dan Alumni), sebanyak 2 lembar.
    d. Fotokopi bukti lunas UKT/SPP (slip UKT/SPP atau screenshoot Status Semester/Cekal di sistem Siakadu) sampai dengan semester berjalan (legalisir Subbag Umum dan Keuangan), sebanyak 2 lembar.
    e. Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000,- oleh mahasiswa bahwa apabila telah diberi kesempatan perpanjangan masa studi tetapi tidak memenuhi himbauan Ujian Komprehensif paling lambat Maret 2025; menyelesaikan OK Cetak, publikasi ke Digilib Perpustakaan Unila dan lain-lain paling lambat akhir Mei 2025; dan tidak juga mendaftar wisuda Periode Juli 2025 yang pendaftarannya di Juni 2025 maka bersedia mengajukan pengunduran diri sebagai mahasiswa atau dinyatakan putus studi (contoh surat pernyataan dapat unduh di website fp.unila.ac.id atau ke Loket 4 Subbag Akademik FP Unila), 1 asli dan 1 fotokopi, klik di sini atau di sini Google Drive.
    f. Surat Pengantar dari Ketua Jurusan, asli (boleh kolektif 1 surat untuk banyak pengusul).
  4. Mahasiswa pada No. 2 jika perpanjangan masa studi disetujui Rektor maka masa studi akan berakhir di Juni 2025, lalu dihimbau untuk melaksanakan Ujian Komprehensif paling lambat Maret 2025; menyelesaikan OK Cetak, publikasi ke Perpustakaan Unila (Digilib) dan lain-lain paling lambat akhir Mei 2025 dan mendaftar wisuda Periode Juli 2025 yang pendaftarannya di Juni 2025.
  5. Mahasiswa pada No. 2 jika perpanjangan masa studi disetujui Rektor diharapkan untuk memotivasi diri untuk menyelesaikan laporan hasil penelitian dan melaksanakan ujian komprehensif selambat-lambatnya akhir Maret 2025; menyelesaikan OK Cetak, publikasi ke Perpustakaan Unila (Digilib) dan lain-lain paling lambat akhir Mei 2025; dan melakukan pendaftaran wisuda Periode Juli 2025 yang pendaftarannya di kurun waktu Juni 2025, jika tidak selesai juga maka dipersilahkan mengundurkan diri atau dinyatakan putus studi.
    Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.

Bandar Lampung, 28 Februari 2024
a.n. Dekan.
Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama,

dto

Prof. Dr. Ir. Purnomo, M.S.
NIP 196406131987031002

Tembusan:

  1. Dekan sebagai laporan;
  2. Para Wakil Dekan;
  3. Para Ketua Jurusan/Program Studi;
  4. Para Dosen Pembimbing Akademik;
  5. Para Dosen Pembimbing Tugas Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi;
  6. Para Dosen Penguji Tugas Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi;
  7. Arsip.

Pengumuman dan Borang lengkap versi PDF klik di sini atau di sini Google Drive.