Komisi IV DPR RI melaksanakan agenda kunjungan kerja sekaligus jaring pendapat dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), Jumat, 9 Desember 2022, di Aula Fakultas Pertanian Universitas Lampung.

Acara focus group discussion (FGD) dihadiri oleh Bapak Gubernur Lampung Ir. H. Arinal Djunaid, Ketua Tim/Ketua Komisi IV/F-PDIP Bapak Sudin, SE., Wakil Ketua Komisi IV/F- Nasdem Bapak Rusdi Masse Mappasessu, Anggota F-PDIP Drs. Djarot Saiful Hidayat, M.S., beserta para anggota Fraksi lainnya.

Turut dihadiri Rektor Senior Unila Prof. Dr. Ir. Sugeng P. Harianto, M.S., Plt Rektor Unila Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed., beserta Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan KeuanganProf. Dr. dr. Asep Sukohar, M.Kes., Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Prof. Suharso, Ph.D., Dekan Fakultas Pertanian Prof. Dr. Ir. Irwan Sukri Banuwa, M.Si., beserta jajarannya.

Tujuan Komisi IV DPR RI ke Universitas Lampung Fakultas Pertanian adalah untuk melakukan jaring pendapat atau mendengarkan masukan dari para akademisi (pakar) untuk memperkaya catatan materi dalam pembahasan RUU KSDAHE.

“RUU KSDAHE ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI tahun 2022, dan telah ditetapkan menjadi RUU usulan inistiatif DPR RI pada Rapat Paripurna tanggal 8 Agustus 2022, selanjutnya telah disampakan kepada pemerintah untuk dilakukan penyusunan DIM,” ujar Bapak Sudin, SE., dalam sambutan acara.

Ketua Tim/Ketua Komisi IV/F-PDIP mengatakan pada 22 November 2022, Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang KSDAHE kepada DPR RI pada Rapat Kerja untuk selanjutnya dilakukan pembahasan.

Ada beberapa hal yang mendasari pentingnya dilakukan perbaikan terhadap UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE.

“Salah satunya itu permasalahan dana konservasi yang sangat kecil. Apabila dihitung dengan jumlah luasan kawasan konservasi, maka anggaran konservasi hanya Rp 5.000 per hektare,” ujar Ketua Komisi IV/F-PDIP.

Bapak Sudin, S.E., menyebutkan lemahnya aspek penegakan hukum dan rendahnya sanksi bagi pelaku tindak kejahatan dalam penyelenggaraan konservasi, sehingga perlu ditingkatkan.

“Target untuk ditetapkannya UU ini kemungkinan 2 kali masa sidang lagi karena ada beberapa tim masih belum nyambung antara maunya pemerintah dan DPR. Saya harap ini dapat segera terselesaikan dan sesuai dengan tujuan yang kita harapkan,” tuturnya.

Plt. Rektor Unila Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed. mengatakan, terkait dengan ini RUU, teknologi dirasa akan sangat berguna bagi pengelolaan ekosistem konservasi, energi konservasi lingkungan.

Menurutnya, salah satu tugas dalam meneliti menghasilkan inovasi dikelola dengan rumusan kebijakan yang akan ditetapkan oleh DPR.

“Jadi satu sinergi yang bagus antara Komisi IV dengan praktisi akademis untuk menghasilkan satu rumusan kebijakan, yang akan berguna bagi strategis nasional dalam lahan konservasi lingkungan konservasi energi,” tuturnya dalam sambutan acara.

Adapun narasumber pada acara ini diantaranya yaitu:

Dekan Fakultas Pertanian Unila, Prof. Dr. Ir. Irwan Sukri Banuwa, M.Si., (beserta Tim), dengan pokok materi: Masukan RUU Konservasi SDAH dan Ekosistemnya.

Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Lampung, Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H.,M.Hum., dengan pokok materi: Telaah Dim RUU Perubahan UU Konservasi SDAH dan Ekositemnya.

Moderator acara oleh Yuliana Rahma Fitriana, S.Hut., M.Sc., Ph. D. (selaku Dosen Kehutanan FP Unila)

Semoga dengan adanya kajian FGD tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) bisa dapat menyempurnakan RUU tentang KSDAHE.

Maju Cemerlang Faperta Kita.