Pemerintah Provinsi(Pemprov) Lampung, melalui Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) terkait Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, diselenggarakan diruang sidang dekanat Fakultas Pertanian Unila (FP Unila), Rabu 27 Juli 2022.
Dekan Fakultas Pertanian Universitas Lampung, Prof. Dr. Ir. Irwan Sukri Banuwa, M.Si., mengatakan, berdasarakan perubahan kebijakan pupuk bersubsidi yang digelontorkan oleh Kementerian Pertanian, bahwa dari 70 komoditas yang mendaptkan alokasi pupuk bersubsidi berkurang menjadi sembilan (9 komoditas).
“Hal ini yang perlu kita garis bawahi dan perlu bersama-sama kita sikapi, supaya produksi dan produktivitas lahan kita itu bisa tetap optimal,” ujar Dekan FP Unila.
Acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema: Mencari Solusi Petani Ubi Kayu Setelah Tidak Mendapatakan Pupuk Subsidi.
Berdasarkan data yang disampaikan Dekan FP Unila, Provinsi Lampung urutan nomor satu produsen singkong secara nasional.
“Total produksi kita mencapi lebih dari 6,6 juta ton dalam satu tahun, mudah-mudahan dengan kita mensikapi ini sejak awal, produksi yang dihasilkan oleh Provinsi Lampung ini bisa tetap memegang peran nomor satu secara nasional. Tinggal bagaimana sikap kita dengan adanya perubahan-perubahan yang terjadi, karena ini merupakan peraturan kementerian pertanian yang berlaku termasuk di Provinsi Lampung,” ujarnya.
Dekan FP Unila menambahkah, khusus tanaman pangan yang mendapatkan alokasi pupuk subsidi hanya pajale (padi, jagung, kedelai) yang sebelumnya singkong termasuk. Tapi sekarang berdasarkan permentan nomor 10 Tahun 2022 itu ternyata (singkong) tidak lagi mendapat pupuk subsidi.
“Oleh karena itu, kita perlu mendiskusikan ini supaya Provinsi Lampung tetap dalam urutan pertama secara nasional dalam konteks produksi, khususnya masyarakat (petani singkong) tidak tergoncang dan tetap berproduksi,” tutur Prof. Dr. Ir. Irwan Sukri Banuwa, M.Si., didalam sambutan acara.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, Ir. Kusnardi, M.Agr. Ec., memaparkan point terkait peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, antara lain adalah:
- Kriteria Petani Penerima Pupuk Bersubsidi: Permentan No. 41 Tahun 2021 dan Permentan No. 10 tahun 2022.
- Jenis Pupuk Bersubsidi: Permentan No. 41 Tahun 2021 dan Permentan No. 10 tahun 2022.
- Komoditas Penerima Pupuk Bersubsidi ( Pasal 3, ayat 1-4) :
a. Perkebunan ; Kopi, Kakao, dan Tebu.
b. Tanaman Pangan; Padi, Jagung, dan Kedelai.
c. Hortikultura: Bawang Putih, Bawang Merah, dan Cabai. - Data Produksi tahun 2021-2022 di 15 Kabupaten/Kota Provinsi Lampung.
Acara Focus Group Discussion dihadiri oleh;
1. Kepala Bappeda Provinsi Lampung.
2. Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Lampung.
3. Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Lampung.
4. Dekan Fakultas Pertanian Universitas Lampung, beserta Wakil Dekan I, II, III dan Para Dosen FP Unila.
5. Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Lampung Tengah.
6. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lampung Timur.
7. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Utara.
8. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang.
9. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang Barat.
10. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Way Kanan.
11. Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas KPTPH Provinsi Lampung.
12. Ketua KTNA Provinsi Lampung.
13. Ketua KTNA Kabupaten Lampung Tengah.
14. Ketua KTNA Kabupaten Lampung Timur.
15. Ketua KTNA Kabupaten Lampung Utara.
16. Ketua KTNA Kabupaten Tulang Bawang.
17. Ketua KTNA Kabupaten Tulang Bawang Barat.
18. Ketua KTNA Kabupaten Way Kanan.
19. Ketua Perhimpunan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung.
20. Ketua Asosiasi Tepung Tapioka Indonesia (ATTI) Lampung.
21. Sales Supervisior PT. Petrokimia Gresik Lampung.
22. Pimpinan PT. Pusri PDD Lampung.
23. Pimpinan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung.
Tujuan Focus Group Discussion adalah Mencari Solusi Petani Ubi Kayu setelah tidak mendapatkan Pupuk Subsidi.
Maju Cemerlang Faperta Kita.