Berdasarkan Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI),  Kurikulum Program Studi di Indonesia harus mengacu pada KKNI.  Perpres merupakan kebijakan pemerintah guna mendorong peningkatan kualitas pendidikan di perguruan tinggi.  Perguruan Tinggi diharapkan dapat mengimplementasikan dan mengembangkan kurikulum sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang dikeluarkan oleh Ditjen Dikti, agar lulusan yang dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan oleh kalangan industri.
Dalam KKNI ada sembilan level dalam kategorisasi program-program pendidikan, misalnya program sarjana masuk dalam level enam, maka level inilah yang akan menjadi standar atau ukuran bagi industri menyangkut kualitas sarjana.
Fakultas Pertanian Universitas Lampung dalam rangka mengimplementasikan dan mengembangkan kurikulum sesuai dengan Kerangka Kulaifikasi Nasional Indonesia (KKNI), mengadakan sosialisasi kurikulum Program Studi Agribisnis dan Agroteknologi yang sudah direvisi tahun 2012 yang lalu untuk evaluasi dan pengembangan kurikulum dimasa yang akan datang agar sesuai dengan level 6 KKNI kepada stakeholder, pada Kamis 14 November 2013 di Gedung D FP Unila. Stakeholder yang hadir diantaranya Alumni FP Unila, Politeknik Negeri Lampung, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, PT Perkebunan Nusantara VII (Persero).  Foto kegiatan diantaranya adalah sebagai berikut:

2.IMG_6644

2.IMG_6658

IMG_6659

IMG_6656

IMG_6655

IMG_6654

IMG_6653

IMG_6652

IMG_6651

IMG_6648

IMG_6647

IMG_6646

IMG_6645

Leave a Reply