klinik_pertanian_keliling_teks_putih_960x300(Unila):  Guna melindungi area pertanian agar tidak terus berubah fungsi, Pemprov Lampung menyusun peraturan gubernur (pergub) tentang alih fungsi lahan. Payung hukum ini juga guna memberikan kepastian petani dan para pelaku bisnis saat berusaha serta menggunakan lahannya.Wakil Gubernur Lampung M.S. Joko Umar Said mengatakan, pengaturan itu juga untuk menjamin investasi besar mulai dari bangunan irigasi sampai pencetakan sawah. Karenanya, sepanjang kapasitas debit air bisa ditingkatkan, maka program pembangunan rehabilitasi irigasi terus menjadi prioritas. Hal ini bisa meningkatkan produktivitas beras di Lampung. Hal ini juga akan diatur dalam pergub yang sedang diproses itu.
Senada, Dekan Fakultas Pertanian Universitas Lampung (Unila) Wan Abas Zakaria mengatakan, alih fungsi lahan perlu ditahan untuk mempertahankan swasembada pangan berkelanjutan. Khususnya untuk mempertahankan surplus beras di Lampung. Apalagi, surplus harus ditingkatkan karena jumlah penduduk yang semakin bertambah.
’’Karena itu, lahan-lahan yang sudah fungsional padi sawah, sebaiknya jangan digunakan untuk keperluan nonpadi sawah agar kita bisa bertahan dari sisi produksi beras,’’ ungkap Abas saat dihubungi, Senin (2/1). Jika alih fungsi lahan terpaksa dilakukan karena suatu hal, perlu ada pengaturan. Tim koordinasi pertanian, perkebunan, dan kehutanan juga tengah menghitung jumlah kompensasinya di tempat lain atau berapa laju percepatan sawah di Lampung yang bisa dilakukan secara potensial. Tim juga mengkaji alih fungsi rawa.
Ia mencontohkan, Mesuji memiliki area rawa yang cukup luas, namun belum dibuka untuk pertanian. ’’Memang perlu modal yang cukup besar. Saya kira, ini yang perlu kita perjuangkan ke depan, bagaimana menambah luas fungsional sawah. Ke depannya, tidak bisa sembarangan ubah sawah. Nanti ada tata ruang yang mengatur itu,’’ tutur dia.
Dilanjutkan, memang sepanjang sawah tidak tersedia, maka lahan itu bisa digunakan untuk keperluan tanaman lain. Petani kini dianggap cukup kreatif dan telah menggunakan teknologi cukup kompetitif sehingga menguntungkan. ’’Dari sisi akademis, itu penting sebagai payung hukum menjamin kepastian petani dalam berusaha. Kepastian juga bagi para pelaku bisnis untuk menggunakan lahannya,’’ pungkas Abbas. [Andry Kurniawan]
sumber: www.unila.ac.id

Leave a Reply