LAYANAN STUDI TERBIMBING
PERATURAN:
- Studi Terbimbing hanya dilayani pada saat akhir perkuliahan/ setelah Ujian Akhir Semester (kecuali mata kuliah tersebut tidak ada/ tidak ditawarkan pada jadwal kuliah yang sedang berjalan maka dilayani sepanjang waktu).
- Mata kuliah yang diajukan adalah mata kuliah wajib, pernah diambil pada semester sebelumnya dan nilainya masih “E”, maksimal 2 (dua) mata kuliah.
- Selain mata kuliah yang distuditerbimbingkan, mata kuliah lainnya harus sudah masuk ke Transkrip Nilai Siakad Online termasuk nilai Seminar Hasil Penelitian.
SYARAT:
- Surat Pengantar dari Jurusan mengetahui dosen PA dan Ketua Jurusan perihal Studi Terbimbing ditujukan ke Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama c.q. Kabag TU.
- Lunas SPP/UKT dibuktikan dengan melampirkan bukti pembayaran yang dilegalisir oleh Kasubbag Umum dan Keuangan.
- Print Out Transkrip yang sudah disahkan oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama (lewat loket akademik).
- Fotokopi Berita Acara Seminar Hasil Penelitian legalisir Ketua Jurusan jika nilai Seminar Hasil Penelitian belum masuk ke Siakad Online.
- Mengisi Borang-borang yang sudah ditentukan.
- Layanan ini di Loket 3 Akademik FP Unila.
