Balai Uji Terap dan Metode Karantina Pertanian Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian RI dengan Fakultas Pertanian Universitas Lampung (FP Unila) menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) tentang kerjasama pengembangan sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka pembanguanan teknologi pertanian melalui magang dan kerja praktik mahasiswa, penelitian, dan pengabdian masyarakat, Senin (7/3/2022), diruang sidang dekanat FP Unila.

Penandatanganan MoU ditandatangani oleh Kepala Badan Karantina Pertanian Kepala Balai uji Terap Teknik dan Metode Karantina Pertanian drh., Wawan Sutian, M.Si., dan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Lampung, Prof. Dr. Ir. Irwan Sukri Banuwa, M.Si.

Ruang lingkup kerjasama meliputi:

  1. Penelitian terapan, pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat yang berkaitan dengan karantina pertanian.
  2. Pengembangan teknik-metode tindakan karanitina dan identifikasi hama penyakit hewan dan organisme pengganggu tumbuhan.
  3. Pertukaran penggunaan sarana prasarana Laboratorium untuk penelitian dan pengembangan pertanian.
  4. Metode yang mendukung pengembangan sistem inovasi pertanian.
  5. Pelaksanaan magang, kerja praktek (PK), pembimbingan tugas akhir (TA), penelitian terapan, dan kegiatan pengabdian masyarakat.

Maksud dari kerjasama ini adalah mengembangkan teknik dan metode karantina pertanian melalui pelaksanaan uji terap dan dimensi serta meningkatkan mutu pendidikan lulusan Fakultas Pertanian Unila, melalui Praktik Kerja Lapang (PKL) mahasiswa dan implementasi MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka).

Tujuan dari kerjasama ini adalah meningkatkan efektivitas sumber daya manusia (SDM) dalam bidang inovasi pengembangan pertanian melalui pelaksanaan magang, kerja praktik, pembimbingan tugas akhir, penelitian terapan, dan kegiatan pengabdian masyarakat.

Semoga dengan adanya kerjasama ini masing-masing pihak bisa memberikan sinergi yang positif serta hasil yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Maju Cemerlang Faperta Kita