Fakultas Pertanian Universitas Lampung (FP Unila) dan PT. Cargill Indonesia melaksanakan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding), PKS (Perjanjian Kerja Sama), dan RPK (Rancangan Pelaksanaan Kegiatan), dilaksanakan pada Jumat, (1/4/2022), bertempat di ruang sidang dekanat FP Unila.
Penandatanganan MoU ditandatangani oleh Prof. Dr. Ir. Irwan Sukri Banuwa, M.Si., (selaku Dekan FP Unila,) dan Bapak Anwar Hasan (selaku Commercial Lead Cargill Aqua Nutrition).
Ruang lingkup kerjasama ini adalah tentang Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan, kunjungan ilmiah, penelitian/perekayasaan, PKL/magang, penelitian untuk penyelesaian studi mahasiswa dan kegiatan lain, mengacu pada implementasi kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Fakultas Pertanian UNILA dan program kerja PT. Cargill Indonesia.
Maksud dan tujuan kerjasama ini adalah sebagai landasan/dasar dalam rangka pelaksanaan kerjasama oleh para pihak sesuai dengan ruang lingkup perjanjian kerjasama, dan kerjasama ini juga untuk m,eningkatkan kemapuan Sumberdaya Manusia Para Pihak.
Selain itu, kedua pimpinan melanjutkan penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) tentang Penelitian atau Riset.
Tujuan perjanjian kerja sama (PKS), yaitu elaborasi teknis lebih lanjut untuk implementasi program penguatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dengan bentuk kegiatan pembelajaran berupa Penelitian/Riset, berlangsung 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) semester dalam bidang budidaya perairan dan perikanan.
Ruang lingkup kerjasama, meliputi:
- Penelitian/Riset di bidang teknologi akuakultur dan pakan.
- bimbingan dan/atau pengujian tugas akhir mahasiswa )skripsi, tesis, disertasi).
- Penyelenggaraan bersama diseminasi hasil riset; dan
- Pemanfaatan sarana dan prasarana.
Kemudian dilanjutkan penandatanganan RPK (Rancangan pelaksanaan Kegiatan/Implementing Arrangement, IA), tentang Kerja Sama Pelaksanaan Penelitian/Riset.
Rancangan pelaksanaan Kegiatan (RPK) ditandatangani oleh Dr. Indra Gumay, S.Pi., M.Si. (selaku Ketua Jurusan Perikanan dan Kelautan, Fakultas Pertanian UNILA), dan Bapak Anwar Hasan (selaku Commercial Lead Cargill Aqua Nutrition).
Maksud dan Tujuan RPK adalah:
- Para Pihak sepaham dan sepakat bahwa surat rancangan pelaksanaan kegiatan (Implementing Arrangement, IA) yang diadakan didasari oleh keinginan untuk saling membantu dan saling menguntungkan.
- Para Pihak sepaham dan sepakat bahwa surat RPK bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelaksanaan implementasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Ruang lingkup RPK, meliputi diantaranya yaitu:
- Implementasi program MBKM dalam kurikulum Program Studi Budidaya Perairan dengan bentuk kegiatan pembelajaran di luar program studi, yaitu penelitian/riset selama 1 (satu) dan atau maksimum 2 (dua) semester dengan ekuivalensi sebanyak 20 sks per semester.
- Secara terpadu merencanakan, melaksanakan, menilai, dan mengembangkan setiap usaha untuk mencapai tujuan rancangan pelaksanaan kegiatan.
- Mewujudkan setiap kemungkinan bentuk kerjasama dalam menyediakan dan mendayagunakan sarana dan prasarana dan tenaga dalam batas kemampuan masing-masing pihak.
- Bidang lain yang disepakati PARA PIHAK.
Semoga dengan adanya kerjasama ini, kedua pihak dapat saling sinergis, dapat menghasilkan sesuatu yang positif, serta guna untuk kemajuan secara bersama.
Maju Cemerlang Faperta Kita.
