mou unila dan pusri 1Universitas Lampung (Unila) dan PT. Pupuk Sriwidjaja (PT. PUSRI) menandatangani Nota Kesepahaman.  Bertempat di Ruang Sidang Rektor, penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Sugeng P. Hariyanto, M.S. dan Direktur PT. PUSRI Ir. Bambang Lesmoko, MMBAT disaksikan oleh para Wakil Rektor, para Dekan di lingkungan Unila dan para Dosen Fakultas Pertanian Unila, pada hari Senin 16 Maret 2015. Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi sinergi antara Industri Pupuk dan Perguruan Tinggi untuk mengembangkan kerjasama di bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan teknologi terapan serta pengabdian kepada masyarakat. Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi Unila dalam melakukan riset dan menghasilkan hasil riset yang berorientasi pasar atau bersifat komersil. Lebih lanjut harapannya agar kerja sama ini dapat diimplementasikan dengan baik dan dapat membantu kelancaran proses bisnis PT Pusri Palembang dalam berkontribusi pada peningkatan produksi pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani, khususnya di Provinsi Lampung serta mendukung ketahanan pangan nasional pada umumnya. Agenda yang berlangsung di ruang sidang lantai II Gedung Rektorat ini difasilitasi oleh Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Kerja sama dan Layanan Internasional (PKLI) kampus setempat. Menurut Kepala UPT PKLI Prof. Dr. Cipta Ginting, M.Sc., kerja sama yang digagas ini meliputi bidang penelitian, pengabdian, dan pemasaran. Rektor Unila menandatangani nota kesepahaman ini sebagai payung hukum yang melandasi kerja sama antara kedua belah pihak. MoU tersebut akan diterangkan dalam bentuk poin-poin kerja sama secara detil dalam MoA-Memorandum of Agreement atau biasa disebut Perjanjian Kerja Sama  (PKS). “Ini MoU pertama kali. Sebelumnya kita sudah melakukan kerja sama dengan PT Pusri, namun belum diatur dalam sebuah payung hukum. Kita berharap delapan fakultas di lingkungan Unila bisa turut berkontribusi dalam kerja sama ini,” ujarnya, kemarin. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Prof. Dr. Ir. Irwan Sukri Banuwa, M.Si., menambahkan, pihaknya diminta oleh PT Pusri untuk melakukan verifikasi kebutuhan pupuk yang diproduksi PT Pusri di Provinsi Lampung. Verifikasi merinci jumlah riil yang dibutuhan oleh masyarakat petani di Lampung “Ini tugas berat karena jumlahnya cukup banyak mulai dari distributor, agen, kios, hingga kelompok tani yang harus diverifikasi,” paparnya. Dalam mengimplementasikan kerja sama tersebut, pihak Fakultas Pertanian Unila selaku PIC (Personal Incharge) akan melibatkan seluruh komponen di fakultas pertanian tentunya yang berkaitan dengan distribusi pupuk. Hanya saja, kata dia, belum ada kesepakatan tentang metode yang akan digunakan dalam memverifikasi kebutuhan pupuk di Lampung. Rencananya, verifikasi dilakukan melalui survei atau dengan metode penelitian yakni menggunakan sistem sampling. Menurutnya, semua itu tergantung dari sumberdaya yang dimiliki karena berkaitan dengan waktu, anggaran, dan sumberdaya manusia. “Jika bicara provinsi maka ada 14 kabupaten/kota yang harus disurvei dan 41 distributor yang berizin Pusri, kemudian baru ke level kios, gapoktan, kelompok tani sampai dengan evel petani individu. Selanjutnya yang diminta PT Pusri adalah pembinaan distributor pupuk pada level kios,” urainya.[] Sumber: www.unila.ac.id Foto kegiatan ini diantaranya:

mou unila dan pusri 3

Foto 1. Penandatanganan Nota Kesepahaman Unila dan PT. PUSRI

mou unila dan pusri 1

Foto 2. Tukar menukar Cenderamata

mou unila dan pusri 2

Foto 3. Foto Bersama

Sumber: www.unila.ac.id dan berbagai sumber, Foto: Heru Setyawan.