PENGAJUAN PEMBUATAN SURAT IJIN PRAKTIK UMUM
SYARAT:
- Map (warna apa saja)
- Surat Pengantar/Permohonan Pembuatan Surat Ijin Praktik Umum (PU) (secara kolektif) dari Penanggung Jawab PU Jurusan ke Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama c.q. Kabag TU yang berisi informasi Nama, Alamat, Telpon, Faximile Instansi yang dituju, Nama Mahasiswa, NPM, PS, Judul Proposal jika ada, dan Nomor Telpon/HP.
- Layanan di Loket 3 Akademik FP Unila
- Perkiraan selesai 1-2 hari
