PENGUMUMAN
Nomor : 4818/UN26.14/TU.00.02/2022
Ditujukan kepada mahasiswa (daftar terlampir dibawah ini), bahwa sehubungan Surat Wakil Rektor Bidang Akademik No. 7275/UN26/PP/2022 Tanggal 11 Agustus 2022 Perihal Permohonan Verifikasi Calon Mahasiswa Putus Studi UKT, dimana akan diterbitkan Surat Keputusan Rektor Universitas Lampung tentang penetapan putus studi bagi mahasiswa yang tidak membayar UKT/SPP lebih dari 3 (tiga) semester, dimohon mahasiswa terlampir dibawah ini melakukan sanggahan melalui Jurusan masing-masing bila dirasa data ini tidak benar dengan membuktikan/menunjukkan salinan sah slip UKT/SPP bahwa sudah lunas UKT/SPP sampai dengan semester berjalan sekarang ini. Mahasiswa yang tidak menyanggah data ini hingga 29 Agustus 2022 pukul 16.00 WIB dianggap membenarkan dan menyetujui untuk diusulkan Putus Studi UKT/SPP.
Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.
Bandar Lampung, 15 Agustus 2022
a.n. Dekan
Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama,
Prof. Dr. Ir. Purnomo, M.S.
NIP 196406131987031002
Tembusan:
- Dekan sebagai laporan;
- Para Wakil Dekan;
- Koordinator Bagian TU;
- Para Subkoordinator;
- Arsip.