Ditujukan kepada mahasiswa (daftar terlampir dibawah ini), bahwa sehubungan Surat Rektor No. 8422/UN26/PP/2021 Tanggal 7 Oktober 2021 Hal Permohonan Verifikasi Calon Mahasiswa Putus Studi UKT, dimana akan diterbitkan Surat Keputusan Rektor Universitas Lampung tentang penetapan putus studi bagi mahasiswa yang tidak membayar UKT/SPP lebih dari empat semester, dimohon mahasiswa terlampir dibawah ini melakukan sanggahan melalui Jurusan masing-masing bila dirasa data ini tidak benar dengan membuktikan bahwa sudah lunas UKT/SPP sampai dengan semester berjalan sekarang ini. Mahasiswa yang tidak menyanggah data ini hingga 22 Oktober 2021 dianggap membenarkan dan menyetujui untuk diusulkan Putus Studi UKT/SPP. Pengumuman versi PDF dapat unduh di sini
Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.
a.n. Dekan.
Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama,
Prof. Dr. Ir. Purnomo, M.S.
NIP 196406131987031002