PENGUMUMAN
Nomor : 1173/UN26.14/TU.00.02/2025

Ditujukan kepada mahasiswa Program Sarjana Angkatan 2019, Program Magister Angkatan 2022, dan Program Doktor Angkatan 2019, bahwa sehubungan Surat Wakil Rektor Bidang Akademik atas nama Rektor Universitas Lampung (Unila) No. 1760/UN26/PP/2025 Tanggal 13 Februari 2025 Hal Penyelesaian Studi dan Perpanjangannya, bersama ini disampaikan beberapa hal:

  1. Perpanjangan masa studi pada dasarnya adalah untuk legalitas mempertahankan mahasiswa sebagai mahasiswa aktif (setelah masa studinya berakhir tetapi belum terdaftar wisuda); untuk pemesanan Nomor Ijazah Nasional (NINA); dan untuk persetujuan pencetakan Ijazah oleh Unila ke Kementerian.
  2. Mahasiswa Program Sarjana Angkatan 2019, Program Magister Angkatan 2022, dan Program Doktor Angkatan 2019 (termasuk yang sudah ujian akhir/komprehensif tetapi belum berhasil wisuda/belum berhasil terdaftar di sistem wisuda periode Mei 2025) wajib mengusulkan perpanjangan masa studi berjenjang dari Jurusan ke Fakultas paling lambat 30 September 2025, karena masa studinya akan berakhir di Juni 2025.
  3. Syarat perpanjangan masa studi adalah seperti di Pasal 41 Peraturan Rektor No. 2 Tahun 2024 tentang Peraturan Akademik Unila atau telah lulus sks minimal dan sudah mencapai seminar proposal penelitian (contoh untuk program sarjana, mata kuliah telah lulus dan total sks 138 dan telah mencapai seminar proposal penelitian). Syarat selengkapnya:
    a. Borang Permohonan Perpanjangan Masa Studi (unduh di sini (PDF) atau ke Loket 4 Subbag Akademik FP Unila), 1 asli dan 1 fotokopi.
    b. Transkrip Akademik sah yang telah lulus sks minimal (mata kuliah wajib telah lulus dan total sks 138) ditambah fotokopi legalisir Ketua Jurusan Berita Acara Seminar Usul Penelitian (bagi yang sudah Seminar Usul Penelitian), Berita Acara Seminar Hasil Penelitian (bagi yang sudah Seminar Hasil Penelitian), atau Berita Acara Ujian Akhir/ Komprehensif (bagi yang sudah Ujian Akhir/ Komprehensif), sebanyak masing-masing 2 lembar.
    c. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (legalisir Subbag Kemahasiswaan dan Alumni), sebanyak 2 lembar.
    d. Fotokopi bukti tidak ada tunggakan/cekal UKT/SPP (slip UKT/SPP atau screenshoot Status Semester/Cekal di sistem Siakadu) sampai dengan semester berjalan (legalisir Subbag Umum dan Keuangan), sebanyak 2 lembar.
    e. Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000,- oleh mahasiswa bahwa apabila telah diberi kesempatan perpanjangan masa studi tetapi tidak memenuhi himbauan Ujian Komprehensif paling lambat Maret 2026; menyelesaikan OK Cetak, publikasi ke Digilib Perpustakaan Unila dan lain-lain paling lambat akhir Mei 2026; dan tidak juga mendaftar wisuda Periode Juli 2026 yang pendaftarannya di Juni 2026 maka bersedia mengajukan pengunduran diri sebagai mahasiswa atau jika tidak mengajukan pengunduran diri sebagai mahasiswa akan dinyatakan putus studi (contoh surat pernyataan dapat unduh di sini (PDF) atau ke Loket 4 Subbag Akademik FP Unila), 1 asli dan 1 fotokopi.
    f. Surat Pengantar dari Ketua Jurusan, asli (boleh kolektif 1 surat untuk banyak pengusul).
  4. Mahasiswa pada No. 2 jika perpanjangan masa studi disetujui Rektor maka masa studi akan berakhir di Juni 2026, lalu dihimbau untuk melaksanakan Ujian Komprehensif paling lambat Maret 2026; menyelesaikan OK Cetak, publikasi ke Perpustakaan Unila (Digilib) dan lain-lain paling lambat akhir Mei 2026 dan mendaftar wisuda Periode Juli 2026 yang pendaftarannya di Juni 2026.
  5. Mahasiswa pada No. 2 jika perpanjangan masa studi disetujui Rektor diharapkan untuk memotivasi/memacu diri untuk menyelesaikan laporan hasil penelitian; melaksanakan ujian komprehensif selambat-lambatnya akhir Maret 2026; menyelesaikan OK Cetak, publikasi ke Perpustakaan Unila (Digilib) dan lain-lain paling lambat akhir Mei 2026; dan melakukan pendaftaran wisuda Periode Juli 2026 yang pendaftarannya di kurun waktu Juni 2026, jika tidak selesai juga maka dipersilahkan usul pengunduran diri sebagai mahasiswa (dapat diterbitkan Surat Keterangan Pernah Kuliah dan Transkrip Akademik); atau jika tidak mengajukan usul pengunduran diri sebagai mahasiswa, akan dinyatakan putus studi (tidak dapat diterbitkan Surat Keterangan Pernah Kuliah dan Transkrip Akademik).

Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.

Bandar Lampung, 03 Maret 2025
a.n. Dekan.
Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama,

dto

Prof. Dr. Ir. Purnomo, M.S.
NIP 196406131987031002
Tembusan:

  1. Dekan sebagai laporan;
  2. Para Wakil Dekan;
  3. Para Ketua Jurusan/Program Studi;
  4. Para Dosen Pembimbing Akademik;
  5. Para Dosen Pembimbing Tugas Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi;
  6. Para Dosen Penguji Tugas Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi;
  7. Arsip.

Pengumuman dan borang lengkap (PDF) klik disini.