Melalui Dekan Pertanian Unila Prof. Dr. Ir. Irwan Sukri Banuwa, M.Si., didampingi Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kerjasama Prof. Dr. Ir. Purnomo, M.S., Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FP Unila Dr. Ir. Kuswanta F, Hidayat, M.P., para Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kabag dan para Kasubbag dalam rapat pimpinan yang membahas perihal Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi khususnya di lingkungan Fakultas Pertanian Universitas Lampung (FP Unila). Kamis, (20/3/2020) diruang sidang Dekan Pertanian Unila.
Terdapat empat amanah kebijakan terkait Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, yang meliputi ;
1. Kemudahan pembukaan program studi baru.
2. Perubahan system akreditasi perguruan tinggi.
3. Perubahan perguruan tinggi menjadi badan hukum.
4. Hak belajar tiga semester di luar program studi.
Dalam rapim, Dekan FP Unila Prof. Irwan yang didamping Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kerjasama Prof. Purnomo beserta jajaran merancang untuk melaksanakan proses pembelajaran sesuai Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Kampus Merdeka Balajar.
Maju Cemerlang Faperta Kita.




