Thursday, 08 March 2012 10:12
prof. sugeng p. harianto(Unila): Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Sugeng P. Harianto, M.S., mendukung penuh kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) dalam penerbitan jurnal ilmiah.Rektor mengatakan, seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia pastinya akan mendukung penuh kebijakan menteri. Selain karena berstatus lembaga pemerintah, kebijakan tersebut memang memiliki tujuan penting dalam peningkatan mutu lulusan perguruan tinggi. Bahkan jika perlu seluruh program studi dan jurusan di lingkungan Universitas Lampung akan diwajibkan untuk menerbitkan jurnal ilmiah.
“Tujuan menteri bagus, jadi aneh kalau pengelola perguruan tinggi swasta menolak kebijakan ini. Dengan adanya kewajiban menerbitkan jurnal ilmiah mutu lembaga pendidikan tinggi kita akan naik. Kebijakan ini juga akan mengurangi universitas coboy alias asal-asalan,” ujar Sugeng, Rabu (07/03).
Dijabarkannya, dengan adanya jurnal ilmiah maka kinerja dosen pembimbing, baik pembimbing utama maupun pembimbing pembantu dalam penggarapan skripsi mahasiswa S1, S2, hingga S3 akan meningkat. Hal itu disebabkan lantaran nama mereka pasti akan tercantum dalam karya ilmiah mahasiswanya.
“Namanya jurnal pasti dipublikasikan dan hasilnya akan dibaca orang banyak. Kalau dosennya asal-asalan membimbing mahasiswanya pasti akan ketahuan. Jadi ada beban moral juga bagi dosen untuk membimbing sebaik mungkin. Misalkan saya yang profesor pasti malu kalau skripsi bimbingan saya ngawur,” imbuhnya.
Menurut Sugeng, adanya kebijakan tersebut tentu akan memudahkan ketua jurusan, dekan fakultas, bahkan rektor dalam memantau serta mengevaluasi kinerja para dosen. Evaluasi dapat dilakukan dengan melakukan checking jurnal-jurnal penelitian mahasiswa hasil bimbingan dosen yang bersangkutan. Dalam jurnal akan terlihat kualitas pembimbingan dari dosen ke mahasiswa.
Ia juga mengimbau kepada semua pihak agar mencerna maksud dan tujuan kebijakan tersebut secara matang dan tidak tergesa-gesa melakukan penolakan. “Untuk mahasiswa S2 misalkan, dinyatakan diutamakan terakreditasi A. Diutamakan berarti tidak harus terakreditasi A. Tapi kok sudah pada merasa keberatan,” pungkasnya. [Mutiara]
Sumber:www.unila.ac.id
Foto:www.teknokra.com

Leave a Reply