SURAT EDARAN

Nomor: 797/UN26/DT/2014

 
Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi akademik, seluruh mahasiswa dan dosen Universitas Lampung diminta untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1.  Mahasiswa mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) sesuai jadwal yang telah ditentukan (tidak ada perbaikan KRS).
2. Mahasiswa hanya boleh mengikuti kuliah sesuai dengan mata kuliah yang ada pada KRS.
3. Para Dosen agar memeriksa Daftar Nama Kelas (DNK) dan tidak mengizinkan mahsiswa mengikuti perkuliahan apabila nama mahasiswa tersebut tidak tercantum dalam DNK.
4.  Perbaikan Nilai hanya dilayani apabila mahasiswa telah mengisi KRS, diproses oleh Fakultas dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. Surat Pengantar dari Pimpinan Fakultas.
b. KRS yang telah ditandatangani oleh Pembimbing Akademik (PA) dan Pembantu Dekan I.
c. Daftar Rincian Nilai yang ditandatangani oleh dosen Penanggung Jawab (PJ) mata kuliah.
d. Borang perbaikan nilai yang telah diisi dan ditanda tangani oleh dosen PJ, dosen PA, dan Ketua Jurusan.
Demikian surat edaran ini untuk ditaati dan dilaksanakan.
Bandar Lampung, 4 Februari 2014
a.n. Rektor
Pembantu Rektor I
dto
Prof. Dr. Ir. Hasriadi Mat Akin, M.P.

Leave a Reply