Ditujukan kepada seluruh mahasiswa terlampir bahwa:

Sehubungan surat Wakil Rektor Bidang Akademik No. 10636/UN26/PP.10.00/2026 Tanggal 7 Agustus 2026 perihal Evaluasi Studi Mahasiswa Unila Tahun Akademik 2025/2026, mohon mahasiswa terlampir untuk mengkonfirmasi kebenaran data (atau sanggahan dengan bukti) data mahasiswa calon putus studi, berjenjang kepada Dosen Pembimbing Akademik dan Ketua Jurusan.

Mahasiswa yang tidak memberikan respon (atau sanggahan dengan bukti) sampai dengan tanggal 19 Agustus 2026, dianggap membenarkan data ini dan akan diperlakukan sesuai peraturan yang ada yaitu usul putus studi.

Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Bandar Lampung, Agustus 2026
a.n. Dekan.
Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama,

dto

Prof. Dr. Ir. Purnomo, M.S.
NIP 196406131987031002

Tembusan:

  1. Dekan sebagai laporan;
  2. Para Wakil Dekan;
  3. Para Ketua Jurusan/Program Studi;
  4. Arsip.

Pengumuman Versi PDF klik di sini (Google Drive)