Jurusan Ilmu Tanah Fakultas Pertanian Universitas Lampung (FP Unila) melalui Dr. Ir. Afandi, M.P., Nur Afni Afrianti, S.P., M.Sc., dan Dedy Prasetyo, S.P., M.Si. Menggelar program faperta berkarya dengan topik Uji Mutu dan Efektivitas Pupuk di Laboratorium Ilmu tanah FP Unila, Kamis, 20 April 2023 di Radar Lampung Televisi.

Uji mutu dan efetivitas pupuk adalah suatu kegiatan untuk menguji apakah pupuk tsb telah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah sehingga mampu meningkatkan kesuburan tanahnya atau justru dapat menurunkan kesuburan tanah nya akibat kandungan yang dimiliki.

Dan apakah pupuk tersebut efektif diaplikasikan sesuai dengan rekomendasi dari perusahaan yang memproduksi pupuk tersebut.

Pentingnya uji mutu dan efektivitas pupuk :

Kesuburan tanah terkait dengan fisik tanah, kimia tanah hingga biologi tanah. Secara fisik, tanah mampu menjadi penyangga tanah yang mampu menyediakan air maupun udara untuk kebutuhan tanaman. Secara kimia, tanah mampu menyediakan berbagai unsur hara yang dibutuhkan tanaman. Secara biologi, tanah menjadi ruang hidup bagi berbagai organisme tanah yang berperan penting dalam penyediaan hara.

Terkait hal tersebut, ketersediaan hara menjadi salah satu faktor pentingnya. Ketersediaan hara ini sangat berkaitan erat salah satunya adalah pupuk. Pupuk merupakan suatu bahan yang ditambahkan ke tanah dengan tujuan untuk meningkatkan ketersediaan hara dalam tanah. Hal ini menunjukkan bahwa perlu adanya perhatian khusus akan pupuk yang ditambahkan ke dalam tanah.

Saat ini banyak sekali permasalahan di masyarakat terkait dengan pupuk, mulai dari 

  • Pupuk palsu (kadar hara pupuk tidak sesuai dengan ketentuan shg tidak mampu meningkatkan kesuburan tanah)
  • Pupuk yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat (seperti pupuk yang mengandung logam berat, organisme berbahaya bagi kesehatan seperti e.coli, dan llain-lain)
  • Pupuk dengan harga mahal (petani memerlukan pupuk alternatif).

Syarat pupuk lolos uji mutu yaitu apabila sesuai dengan Persyaratan Teknis Minimal (PTM) Pupuk.

  • Untuk kelompok pupuk anorganik, sebagai PTM nya tertuang dalam Kep. Menteri Pertanian nomor 209/KPTS/SR.320/3/2018, di dalamnya menyampaikan mengenai persyaratan komposisi dan kandungan unsur hara dalam pupuk organik. Misalnya untuk PTM pupuk anorganik makro tunggal Nitrogen minimal mengandung unur N 20%, jika kurang dari itu maka tidak lolos uji mutu, dan aturan yang lainnya mengenai pupuk anorganik makro majemuk, mikro tunggal dan majemuk, serta makro mikro campuran.
  • Sedangkan untuk PTM kelompok pupuk Organik, Hayati, dan Pembenah tanah diatur dalam Kep. Menteri Pertanian nomor 261/KPTS/SR.310/M/4/2019.
  • Sebagai syarat sebuah pupuk lolos dalam pengujian efektivitas yaitu diatur dalam 2 Permentan: untuk pupuk Organik, Hayati, dan Pembenah tanah diatur dalam Permentan nomor 01 tahun 2019, sedangkan pupuk anorganik diatur dalam Permentan 36 Tahun 2017. Sebagai persyaratan teknisnya disampaikan bahwa ketentuan teknis lolos uji jika
  • Perlakuan pupuk yang diuji secara statistik sama atau lebih tinggi dibandingkan dengan perlakuan standar pada taraf nyata 5%.
  • Nilai Relative Agronomic Effectiveness (RAE) 95 atau meningkatkan efisiensi pupuk.

Hal-hal yang sering menjadi penyebab pupuk tidak lolos uji mutu dan efektivitas pupuk

  • Dari sisi kandungan unsur hara yang di klaim lebih rendah hasilnya dari PTM pada hasil uji mutu,
  • kandungan logam berat seperti Pb, Cd, Ag, As melebihi nilai ambang batas,
  • Apablia kelompok pupuk hayati justru mengandung bakteri pencemar seperti E coli dan salmonella melebihi ambang batas yaitu 103 karena sangat berbahaya bagi tanah maupun kesehatan manusia.
  • Penambahan pupuk uji tidak berdampak lebih baik dibandingkan dengan kontrol, dan lebih rendah performa tanaman dibandingkan pupuk standar (<95% nilai RAE).

Laboratorium Ilmu Tanah FP Unila mendapatkan mandat dari Kementerian Pertanian RI (Kementan RI) sebagai Lembaga Uji Mutu dan Uji Efektivitas Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 262/KPTS/SR.310/M/4/2019. Kemampuan analisa kandungan unsur hara yang dimiliki oleh Laboratorium Ilmu Tanah :

Pupuk Organik Padat dan CairPembenah Tanah OrganikPembenah Tanah Fungsi Khusus
C-organik, kadar air, hara makro (N,P,K), pH, hara mikro total (Fe, Cu, Zn), C-totalC-organik, kadar air, pH, hara mikro total (Fe, Cu, Zn)KTK, CaO, MgO, hara mikro total (Fe, Cu, Zn), C-total, pH

Apakah yang dimiliki oleh Laboratorium Ilmu Tanah FP Unila sehingga dipercaya oleh Kementan sebagai Lembaga Uji Pupuk
Laboratorium memiliki berbaga fasilitas yang mumpuni dalam penyelenggaraan tidak hanya untuk kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat) namun juga sebagai Lembaga Uji Mutu dan Uji Efektivitas Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah.

Berbagai fasilitas yang dimiliki oleh Laboratorium Ilmu Tanah terutama terkait dengan sebagai lembaga uji pupuk, yaitu : Spektrofotometer, Flamefotometer dan lain-lain.

Uji mutu dan efektivitas pupuk yang sedang dan telah berjalan saat ini
Uji mutu yang sedang dikerjakan oleh Lab Tanah baik uji mutu maupun uji efektivitas antara lain:

  • Pupuk Hayati tunggal dan majemu yang mengandung mikroba bermanfaat
  • Pupuk Anorganik Makro, Mikro, Campuran
  • Pembenah tanah (produk klaim untuk meningkatkan WHC)
  • Kurang lebih ada sekitar 20 produk pupuk yang diuji efektivitas, dan ada 3 pupuk yang sedang diuji Mutu, jumlah itu masih bertambah seiring berjalannya waktu.

Adakah pupuk yang telah dihasilkan oleh tim dosen jurusan ilmu tanah yang dapat direkomendasikan kepada masyarakat
Ada, pupuk organonitrofos, yatu pupuk ini terdiri dari bahan baku campuran kotoran sapi segar dan batuan fosfat, ditambah lagi dengan agen biologis yang bermanfaat berupa mikroba pelarut fosfat dan mikroba penambat nitrogen.

Sumber data Fakultas Pertanian Universitas Lampung, 2023.

Maju Cemerlang Faperta Kita.