Fakultas Pertanian
Profil PPID Pelaksana
02Dasar penetapan: NOMOR 2350/UN26.14/TU.00.00/2026
Tugas dan fungsi
Mengelola, menyediakan, dan melayani informasi publik di lingkungan Fakultas Pertanian; menyusun Daftar Informasi Publik unit; melayani permohonan dan keberatan; serta melaporkan layanan kepada PPID Utama Universitas Lampung.
Daftar Informasi Publik
03Empat kategori informasi publik unit dalam satu halaman: wajib berkala, serta merta, tersedia setiap saat, dan yang dikecualikan (UU 14/2008 jo. Perki 1/2021). Setiap baris menyebut penguasa informasi, penanggung jawab, bentuk, retensi, cakupan, dan sumbernya.
AInformasi Wajib Berkala
Diumumkan secara rutin sekurang-kurangnya enam bulan sekali (Pasal 14–15 Perki 1/2021).
| No | Ringkasan Isi Informasi | Pejabat/Unit yang Menguasai | Penanggung Jawab | Waktu & Tempat Pembuatan | Format | Retensi Arsip | Cakupan | Sumber |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Peraturan dan Keputusan Rektor Umum — informasi tingkat Universitas | Universitas Lampung — kelompok 'Produk Hukum' (unit tidak dirinci di halaman PPID) | — | — | Online | — | Universitas | Lihat sumber |
| 2 | SK PPID Umum — informasi tingkat Universitas | Universitas Lampung — kelompok 'Produk Hukum' (unit tidak dirinci di halaman PPID) | — | — | Online | — | Universitas | Lihat sumber |
| 3 | Daftar dokumen masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk Umum — informasi tingkat Universitas | Universitas Lampung — kelompok 'Produk Hukum' (unit tidak dirinci di halaman PPID) | — | — | Online | — | Universitas | Lihat sumber |
| 4 | Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Umum — informasi tingkat Universitas | Universitas Lampung — kelompok 'Kegiatan dan Kinerja Institusi' (unit tidak dirinci di halaman PPID) | — | — | Online | — | Universitas | Lihat sumber |
| 5 | PPID Unila Program Strategis 2024, 2025, dan 2026 Umum — informasi tingkat Universitas | Universitas Lampung — kelompok 'Kegiatan dan Kinerja Institusi' (unit tidak dirinci di halaman PPID) | — | — | Online | — | Universitas | Lihat sumber |
| 6 | Informasi Program Tahun 2026 Umum — informasi tingkat Universitas | Universitas Lampung — kelompok 'Kegiatan dan Kinerja Institusi' (unit tidak dirinci di halaman PPID) | — | — | Online | — | Universitas | Lihat sumber |
| 7 | Rencana Strategis Universitas Lampung 2025–2029 Umum — informasi tingkat Universitas | Universitas Lampung — kelompok 'Kegiatan dan Kinerja Institusi' (unit tidak dirinci di halaman PPID) | — | — | Online | — | Universitas | Lihat sumber |
| 8 | Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Umum — informasi tingkat Universitas | Universitas Lampung — kelompok 'Kegiatan dan Kinerja Institusi' (unit tidak dirinci di halaman PPID) | — | — | Online | — | Universitas | Lihat sumber |
| 9 | Rencana Strategis Bisnis (RSB) Umum — informasi tingkat Universitas | Universitas Lampung — kelompok 'Kegiatan dan Kinerja Institusi' (unit tidak dirinci di halaman PPID) | — | — | Online | — | Universitas | Lihat sumber |
| 10 | Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIN) Umum — informasi tingkat Universitas | Universitas Lampung — kelompok 'Kegiatan dan Kinerja Institusi' (unit tidak dirinci di halaman PPID) | — | — | Online | — | Universitas | Lihat sumber |
| 11 | Kontrak Kerja Unila (Perjanjian Kinerja Rektor Universitas Lampung Tahun 2025) Umum — informasi tingkat Universitas | Universitas Lampung — kelompok 'Kegiatan dan Kinerja Institusi' (unit tidak dirinci di halaman PPID) | — | — | Online | — | Universitas | Lihat sumber |
| 12 | Paket Kegiatan/Pekerjaan yang Sedang dalam Pelaksanaan Pelelangan (SIRUP dan LPSE) Umum — informasi tingkat Universitas | Universitas Lampung — kelompok 'Pengadaan Barang dan Jasa' (unit tidak dirinci di halaman PPID) | — | — | Online | — | Universitas | Lihat sumber |
| 13 | Regulasi Barang dan Jasa Umum — informasi tingkat Universitas | Universitas Lampung — kelompok 'Pengadaan Barang dan Jasa' (unit tidak dirinci di halaman PPID) | — | — | Online | — | Universitas | Lihat sumber |
| 14 | Daftar Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Universitas Lampung 2023–2026 Umum — informasi tingkat Universitas | Universitas Lampung — kelompok 'Pengadaan Barang dan Jasa' (unit tidak dirinci di halaman PPID) | — | — | Online | — | Universitas | Lihat sumber |
| 15 | Data Perbendaharaan atau Inventaris 2024, 2025, dan 2026 (Google Spreadsheet) Umum — informasi tingkat Universitas | Universitas Lampung — kelompok 'Pengadaan Barang dan Jasa' (unit tidak dirinci di halaman PPID) | — | — | Online | — | Universitas | Lihat sumber |
| 16 | Laporan Keuangan Umum — informasi tingkat Universitas | Universitas Lampung — kelompok 'Keuangan Institusi' (unit tidak dirinci di halaman PPID) | — | — | Online | — | Universitas | Lihat sumber |
| 17 | Inovasi Perguruan Tinggi Umum — informasi tingkat Universitas | Universitas Lampung — kelompok 'Inovasi' (unit tidak dirinci di halaman PPID) | — | — | Online | — | Universitas | Lihat sumber |
| 18 | Profil Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Umum — informasi tingkat Universitas | Universitas Lampung — kelompok 'Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat' (unit tidak dirinci di halaman PPID) | — | — | Online | — | Universitas | Lihat sumber |
| 19 | Hasil-hasil Penelitian Umum — informasi tingkat Universitas | Universitas Lampung — kelompok 'Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat' (unit tidak dirinci di halaman PPID) | — | — | Online | — | Universitas | Lihat sumber |
| 20 | Surat Rektor 2023–2025 Umum — informasi tingkat Universitas | Universitas Lampung — kelompok 'Surat Menyurat' (unit tidak dirinci di halaman PPID) | — | — | Online | — | Universitas | Lihat sumber |
| 21 | Surat Tugas (PPID Pelaksana) Umum — terkait seluruh PPID Pelaksana | Universitas Lampung — kelompok 'Surat Menyurat' (unit tidak dirinci di halaman PPID) | — | — | Online | — | Universitas | Lihat sumber |
| 22 | Laporan Rektor 2024 Umum — informasi tingkat Universitas | Universitas Lampung — kelompok 'Laporan Rektor' (unit tidak dirinci di halaman PPID) | — | — | Online | — | Universitas | Lihat sumber |
| 23 | Laporan Rektor 2025 (Pidato Rektor 2025) Umum — informasi tingkat Universitas | Universitas Lampung — kelompok 'Laporan Rektor' (unit tidak dirinci di halaman PPID) | — | — | Online | — | Universitas | Lihat sumber |
| 24 | Anggaran Pendukung Pengembangan Fasilitas Layanan Informasi Publik Umum — informasi tingkat Universitas | Universitas Lampung — kelompok 'Dokumen PPID' (unit tidak dirinci di halaman PPID) | — | — | Online | — | Universitas | Lihat sumber |
| 25 | Dokumen pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil, dan keuangan Umum — informasi tingkat Universitas | Universitas Lampung — kelompok 'Dokumen PPID' (unit tidak dirinci di halaman PPID) | — | — | Online | — | Universitas | Lihat sumber |
| 26 | Strategi dan metode pembinaan PPID Pelaksana 2026 Umum — terkait seluruh PPID Pelaksana | Universitas Lampung — kelompok 'Dokumen PPID' (unit tidak dirinci di halaman PPID) | — | — | Online | — | Universitas | Lihat sumber |
Dokumen dan tautan yang sudah tersedia
Profil unit (kedudukan, tugas, struktur, pejabat)3
Program dan kegiatan tahun berjalan3
Ringkasan kinerja
Dokumen sedang dilengkapi unit
Ringkasan laporan keuangan / realisasi anggaran2
Ringkasan laporan akses informasi publik2
Peraturan, keputusan, dan kebijakan unit
Dokumen sedang dilengkapi unit
Prosedur memperoleh informasi publik1
Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang2
Pengadaan barang dan jasa
Informasi pengadaan barang/jasa Universitas Lampung diumumkan melalui LPSE/SPSE dan RUP (SiRUP) — tautan pada halaman PPID Utama.
Ketenagakerjaan dan penerimaan1
Prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat
Dokumen sedang dilengkapi unit
BInformasi Serta Merta
Informasi yang wajib diumumkan tanpa penundaan karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum (Pasal 10 UU 14/2008).
| No | Ringkasan Isi Informasi | Pejabat/Unit yang Menguasai | Penanggung Jawab | Waktu & Tempat Pembuatan | Format | Retensi Arsip | Cakupan | Sumber |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Surat Edaran Pencegahan Diskriminasi (2025) Umum — berlaku bagi seluruh unit kerja | Universitas Lampung | Rektor / PPID Utama | 2025, Universitas Lampung | Online | — | Universitas | Lihat sumber |
| 2 | Surat Edaran Ramah Disabilitas (2025) Umum — berlaku bagi seluruh unit kerja | Universitas Lampung | Rektor / PPID Utama | 2025, Universitas Lampung | Online | — | Universitas | Lihat sumber |
| 3 | Pengumuman dan kegiatan yang diumumkan pada laman Unila (halaman PPID menyatakan Unila belum memiliki informasi lain yang dikategorikan serta-merta selain pengumuman dan kegiatan tersebut) Umum — berlaku bagi seluruh unit kerja | Universitas Lampung | Rektor / PPID Utama | 2025, Universitas Lampung | Online | — | Universitas | Lihat sumber |
CInformasi Tersedia Setiap Saat
Informasi yang wajib disediakan dan dapat diminta kapan saja melalui permohonan informasi (Pasal 11 UU 14/2008).
| No | Ringkasan Isi Informasi | Pejabat/Unit yang Menguasai | Penanggung Jawab | Waktu & Tempat Pembuatan | Format | Retensi Arsip | Cakupan | Sumber |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Daftar Informasi Publik Fakultas Pertanian Universitas Lampung | — | — | — | — | tahun | — | Lihat sumber |
| 2 | Profil Singkat Pimpinan Umum — informasi tingkat Universitas | Universitas Lampung (tidak dirinci di halaman PPID) | — | — | Online | — | Universitas | Lihat sumber |
| 3 | Agenda Pimpinan Umum — informasi tingkat Universitas | Universitas Lampung (tidak dirinci di halaman PPID) | — | — | Online | — | Universitas | Lihat sumber |
| 4 | LHKPN Pimpinan Umum — informasi tingkat Universitas | Universitas Lampung (tidak dirinci di halaman PPID) | — | — | Online | — | Universitas | Lihat sumber |
| 5 | Profil Institusi — Alamat Lengkap Umum — informasi tingkat Universitas | Universitas Lampung (tidak dirinci di halaman PPID) | — | — | Online | — | Universitas | Lihat sumber |
| 6 | Profil Institusi — Visi, Misi, dan Tujuan Umum — informasi tingkat Universitas | Universitas Lampung (tidak dirinci di halaman PPID) | — | — | Online | — | Universitas | Lihat sumber |
| 7 | Profil Institusi — Struktur Organisasi Umum — informasi tingkat Universitas | Universitas Lampung (tidak dirinci di halaman PPID) | — | — | Online | — | Universitas | Lihat sumber |
| 8 | Profil Institusi — Profil Fakultas Langsung — profil fakultas memuat Fakultas Pertanian | Universitas Lampung (tidak dirinci di halaman PPID) | — | — | Online | — | Universitas | Lihat sumber |
| 9 | Informasi Statistik Unila (MY UNILA) Umum — informasi tingkat Universitas | Universitas Lampung (tidak dirinci di halaman PPID) | — | — | Online | — | Universitas | Lihat sumber |
DInformasi yang Dikecualikan
Ditetapkan melalui uji konsekuensi sesuai Pasal 17 UU 14/2008; bersifat ketat, terbatas, dan tidak mutlak. Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan Universitas Lampung · Mekanisme uji konsekuensi
| No | Butir SK | Informasi yang Dikecualikan | Alasan Pengecualian | Dasar Hukum | Jangka Waktu | Cakupan | Sumber |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 1 | Surat Keputusan Rektor tentang Putus Studi Mahasiswa (Evaluasi Akademik tahap I dan II) Langsung — terkait layanan akademik/kemahasiswaan/penelitian fakultas | Keterangan perihal drop out mahasiswa adalah informasi pribadi yang tidak bisa menjadi konsumsi orang banyak, memuat informasi yang cenderung bisa mempermalukan person tersebut. | 1. UU KIP No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 3. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 4. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi 5. Perki No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik | 30 Tahun (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 51 Ayat 1 tentang Standar Layanan Informasi Publik) | Universitas | Lihat sumber |
| 2 | 2 | Surat Keputusan Rektor tentang Putus Studi Mahasiswa (Habis Masa Mukim) Langsung — terkait layanan akademik/kemahasiswaan/penelitian fakultas | Keterangan perihal drop out mahasiswa adalah informasi pribadi yang tidak bisa menjadi konsumsi orang banyak, memuat informasi yang cenderung bisa mempermalukan person tersebut. | 1. UU KIP No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 3. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 4. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi 5. Perki No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik | 30 Tahun (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 51 Ayat 1 tentang Standar Layanan Informasi Publik) | Universitas | Lihat sumber |
| 3 | 3 | Biodata Mahasiswa kecuali (NPM, Nama, Prodi, Fakultas) Langsung — terkait layanan akademik/kemahasiswaan/penelitian fakultas | Masuk Kategori Data Pribadi. | 1. UU KIP No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 3. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 4. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi 5. Perki No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik | 30 Tahun (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 51 Ayat 1 tentang Standar Layanan Informasi Publik) | Universitas | Lihat sumber |
| 4 | 5 | Data Penerima Keringanan UKT, Bantuan Biaya Pendidikan, dan KIP-Kuliah Langsung — terkait layanan akademik/kemahasiswaan/penelitian fakultas | Memuat informasi kondisi keuangan/ekonomi keluarga mahasiswa yang bersifat pribadi dan berpotensi menimbulkan stigma sosial bila dipublikasikan. | 1. UU KIP No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h (kondisi keuangan/ekonomi pribadi) 2. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi 3. UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 4. Perki No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik | 30 Tahun (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 51 Ayat 1 tentang Standar Layanan Informasi Publik) | Universitas | Lihat sumber |
| 5 | 6 | Data Pelanggaran Kode Etik dan Sanksi Disiplin Non-Akademik Mahasiswa Langsung — terkait layanan akademik/kemahasiswaan/penelitian fakultas | Keterangan mengenai pelanggaran disiplin mahasiswa adalah informasi pribadi yang berpotensi mempermalukan dan merugikan nama baik person tersebut. | 1. UU KIP No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h (rahasia pribadi) 2. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi 3. UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 4. Perki No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik | 30 Tahun (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 51 Ayat 1 tentang Standar Layanan Informasi Publik) | Universitas | Lihat sumber |
| 6 | 7 | Nilai/Transkrip Akademik Individual Mahasiswa yang diminta oleh pihak selain mahasiswa yang bersangkutan atau instansi berwenang Langsung — terkait layanan akademik/kemahasiswaan/penelitian fakultas | Nilai akademik merupakan riwayat pribadi mahasiswa yang tidak dapat diakses oleh pihak yang tidak berkepentingan tanpa persetujuan yang bersangkutan. | 1. UU KIP No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h (rahasia pribadi) 2. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi 3. UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE 4. Perki No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik | 30 Tahun (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 51 Ayat 1 tentang Standar Layanan Informasi Publik) | Universitas | Lihat sumber |
| 7 | 8 | Notulen Rapat Internal Evaluasi Akademik/Kemahasisw aan yang Membahas Individu Tertentu Langsung — terkait layanan akademik/kemahasiswaan/penelitian fakultas | Merupakan memorandum/surat internal antar unit Badan Publik yang bersifat rahasia dan belum menjadi keputusan final serta menyangkut individu tertentu. | 1. UU KIP No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf i (memorandum/surat intra Badan Publik yang bersifat rahasia) 2. UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 3. Perki No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik | 30 Tahun (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 51 Ayat 1 tentang Standar Layanan Informasi Publik) | Universitas | Lihat sumber |
| 8 | 9 | Data Pribadi Alumni (NIK, Nomor HP, Alamat) dalam Proses Legalisir/Verifikasi Ijazah kepada Pihak Ketiga Langsung — terkait layanan akademik/kemahasiswaan/penelitian fakultas | Data kontak dan identitas kependudukan alumni bersifat pribadi dan hanya dapat diberikan kepada pihak ketiga dengan persetujuan alumni yang bersangkutan. | 1. UU KIP No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h (rahasia pribadi) 2. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi 3. UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE 4. Perki No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik | 30 Tahun (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 51 Ayat 1 tentang Standar Layanan Informasi Publik) | Universitas | Lihat sumber |
| 9 | 13 | Penjatuhan hukum disiplin pelanggaran etika dosen Langsung — terkait layanan akademik/kemahasiswaan/penelitian fakultas | 1. Mengungkapkan isi akta otentik bersifat pribadi dan kemauan/wasiat 2. Mengungkapkan rahasia pribadi 3. Dirahasiakan kecuali atas putusan komisi informasi atau pengadilan | 1. UU KIP No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 3. Permen No. 61 Tahun 2010 tentang Data Piutang Pegawai 4. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | 30 Tahun (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 51 Ayat 1 tentang Standar Layanan Informasi Publik) | Universitas | Lihat sumber |
| 10 | 22 | Hasil Penilaian dan evaluasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Langsung — terkait layanan akademik/kemahasiswaan/penelitian fakultas | 1. Mengungkap nilai hasil review penelitian dan pengabdian 2. Mengungkap nama reviewer penelitian dan pengabdian 3. Dirahasiakan kecuali atas putusan komisi informasi/pengadilan/APH | 1. UU KIP No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. UU No.43 tahun 2009 tentang kearsipan 3. Permen No.61 tahun 20210 tentang data piutang pegawai 4. UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi Transaksi Elektronik | 30 Tahun (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 51 Ayat 1 tentang Standar Layanan Informasi Publik) | Universitas | Lihat sumber |
| 11 | 28 | Borang akreditasi dan data pendukung borang Langsung — terkait layanan akademik/kemahasiswaan/penelitian fakultas | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang | 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 60 dan 61). 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 47). 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (Pasal 86, 87 dan 88). 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. | 30 Tahun (Berdasarkan Pasal 51 Ayat a Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2021) | Universitas | Lihat sumber |
| 12 | 34 | Proposal penelitian Langsung — terkait layanan akademik/kemahasiswaan/penelitian fakultas | Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045. | 30 Tahun (Berdasarkan Pasal 51 Ayat a Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2021) | Universitas | Lihat sumber |
| 13 | 35 | Penilaian dan komentar dari reviewer terhadap proposal penelitian Langsung — terkait layanan akademik/kemahasiswaan/penelitian fakultas | Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi | 30 Tahun (Berdasarkan Pasal 51 Ayat a Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2021) | Universitas | Lihat sumber |
| 14 | 41 | Dokumen/arsip riwayat studi mahasiswa Langsung — terkait layanan akademik/kemahasiswaan/penelitian fakultas | Dapat mengungkap rahasia pribadi | UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | 30 Tahun (Berdasarkan Pasal 51 Ayat a Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2021) | Universitas | Lihat sumber |
| 15 | 48 | Dokumen/arsip riwayat studi mahasiswa asing Langsung — terkait layanan akademik/kemahasiswaan/penelitian fakultas | Dapat mengungkap rahasia pribadi | UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | 30 Tahun (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 51 Ayat 1 tentang Standar Layanan Informasi Publik) | Universitas | Lihat sumber |
| 16 | 10 | Informasi Data Pribadi Dosen dan Tenaga Kependidikan Umum — administrasi kepegawaian/keuangan/persuratan setiap unit | Mengungkap rahasia pribadi | 1. UU KIP No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 3. Permen No. 61 Tahun 2010 tentang Data Piutang Pegawai 4. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | 30 Tahun (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 51 Ayat 1 tentang Standar Layanan Informasi Publik) | Universitas | Lihat sumber |
| 17 | 12 | Hasil Evaluasi dan Rekomendasi terkait Tenaga pendidik dan Kependidikan Umum — administrasi kepegawaian/keuangan/persuratan setiap unit | 1. Mengungkapkan isi akta otentik bersifat pribadi dan kemauan/wasiat 2. Mengungkapkan rahasia pribadi 3. Dirahasiakan kecuali atas putusan komisi informasi atau pengadilan | 1. UU KIP No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 3. Permen No. 61 Tahun 2010 tentang Data Piutang Pegawai 4. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | 30 Tahun (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 51 Ayat 1 tentang Standar Layanan Informasi Publik) | Universitas | Lihat sumber |
| 18 | 14 | Dokumen pelanggaran etika dosen, pegawai dan mahasiswa Umum — administrasi kepegawaian/keuangan/persuratan setiap unit | 1. Mengungkapkan isi akta otentik bersifat pribadi dan kemauan/wasiat 2. Mengungkapkan rahasia pribadi 3. Dirahasiakan kecuali atas putusan komisi informasi atau pengadilan | 1. UU KIP No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 3. Permen No. 61 Tahun 2010 tentang Data Piutang Pegawai 4. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | 30 Tahun (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 51 Ayat 1 tentang Standar Layanan Informasi Publik) | Universitas | Lihat sumber |
| 19 | 15 | Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Umum — administrasi kepegawaian/keuangan/persuratan setiap unit | 1.Mengungkap Rahasia Pribadi 2.dirahasiakan kecuali atas dasar pemeriksaan lembaga hukum | 1. UU KIP No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 3. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | 30 Tahun (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 51 Ayat 1 tentang Standar Layanan Informasi Publik) | Universitas | Lihat sumber |
| 20 | 16 | Hasil Asesmen Pegawai ASN Umum — administrasi kepegawaian/keuangan/persuratan setiap unit | 1.Mengungkap Rahasia Pribadi 2.dirahasiakan kecuali atas dasar pemeriksaan lembaga hukum | 1. UU KIP No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 3. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | 30 Tahun (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 51 Ayat 1 tentang Standar Layanan Informasi Publik) | Universitas | Lihat sumber |
| 21 | 17 | Rekapitulasi Data Pegawai Umum — administrasi kepegawaian/keuangan/persuratan setiap unit | 1.Mengungkap Rahasia Pribadi 2.dirahasiakan kecuali atas dasar pemeriksaan lembaga hukum | 1. UU KIP No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 3. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | 30 Tahun (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 51 Ayat 1 tentang Standar Layanan Informasi Publik) | Universitas | Lihat sumber |
| 22 | 18 | Rekap Kehadiran Sirandu Umum — administrasi kepegawaian/keuangan/persuratan setiap unit | 1.Mengungkap Rahasia Pribadi 2.dirahasiakan kecuali atas dasar pemeriksaan lembaga hukum | 1. UU KIP No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 3. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | 30 Tahun (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 51 Ayat 1 tentang Standar Layanan Informasi Publik) | Universitas | Lihat sumber |
| 23 | 23 | Laporan Hasil Audit Eksternal dan Internal Umum — administrasi kepegawaian/keuangan/persuratan setiap unit | Dapat mengungkap rahasia pribadi/jabatan | Wakil Dekan Bid. Umum dan Keuangan | 3 Tahun, Dinilai Kembali | Universitas | Lihat sumber |
| 24 | 24 | Dokumen pengadaan barang /jasa dari penyedia barang/jasa Umum — administrasi kepegawaian/keuangan/persuratan setiap unit | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang | Perpres-No-16-Tahun-2018 | 30 Tahun (Berdasarkan Pasal 51 Ayat a Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2021) | Universitas | Lihat sumber |
| 25 | 25 | Dokumen notulen rapat berdasarkan sifat rapat Umum — administrasi kepegawaian/keuangan/persuratan setiap unit | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang | UU KIP nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | 30 Tahun (Berdasarkan Pasal 51 Ayat a Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2021) | Universitas | Lihat sumber |
| 26 | 26 | Dokumen usulan promosi, mutasi dan rotasi pegawai Umum — administrasi kepegawaian/keuangan/persuratan setiap unit | Dapat mengungkap rahasia pribadi/jabatan | UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | 30 Tahun (Berdasarkan Pasal 51 Ayat a Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2021) | Universitas | Lihat sumber |
| 27 | 29 | Data pengaduan masyarakat dan laporan hasil pemeriksaan pengaduan masyarakat terhadap kinerja dan perilaku individual pejabat dan/atau staf Umum — administrasi kepegawaian/keuangan/persuratan setiap unit | Dapat mengungkap rahasia pribadi | UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | 30 Tahun (Berdasarkan Pasal 51 Ayat a Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2021) | Universitas | Lihat sumber |
| 28 | 33 | Data piutang, gaji dan tunjangan dosen dan pegawai Umum — administrasi kepegawaian/keuangan/persuratan setiap unit | Dapat mengungkap rahasia pribadi | Permen nomor 61 tentang data Piutang Pegawai | 30 Tahun (Berdasarkan Pasal 51 Ayat a Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2021) | Universitas | Lihat sumber |
| 29 | 36 | Rincian harga perkiraan sendiri pada proses pengadaan barang/jasa Umum — administrasi kepegawaian/keuangan/persuratan setiap unit | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | 30 Tahun (Berdasarkan Pasal 51 Ayat a Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2021) | Universitas | Lihat sumber |
| 30 | 37 | Dokumen penawaran pada proses kontrak pengadaan barang/jasa Umum — administrasi kepegawaian/keuangan/persuratan setiap unit | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | 30 Tahun (Berdasarkan Pasal 51 Ayat a Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2021) | Universitas | Lihat sumber |
| 31 | 38 | Dokumen pengajuan izin perkawinan/perceraian Umum — administrasi kepegawaian/keuangan/persuratan setiap unit | Dapat mengungkap rahasia pribadi | UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | 30 Tahun (Berdasarkan Pasal 51 Ayat a Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2021) | Universitas | Lihat sumber |
| 32 | 39 | Dokumen sasaran kinerja pegawai (SKP) Umum — administrasi kepegawaian/keuangan/persuratan setiap unit | Dapat mengungkap rahasia pribadi/jabatan | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil | 30 Tahun (Berdasarkan Pasal 51 Ayat a Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2021) | Universitas | Lihat sumber |
| 33 | 40 | Daftar penilaian kinerja dan kompetensi Umum — administrasi kepegawaian/keuangan/persuratan setiap unit | Dapat mengungkap rahasia pribadi/jabatan | UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | 30 Tahun (Berdasarkan Pasal 51 Ayat a Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2021) | Universitas | Lihat sumber |
| 34 | 49 | Hasil pemeriksaan keuangan reguler unit kerja Umum — administrasi kepegawaian/keuangan/persuratan setiap unit | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang | 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara | 30 Tahun (Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 51 Ayat 1 tentang Standar Layanan Informasi Publik) | Universitas | Lihat sumber |
| 35 | 58 | Dokumen Surat Keluar dan Surat Masuk Umum — administrasi kepegawaian/keuangan/persuratan setiap unit | Mengungkap Rahasia Pribadi | 1. UU KIP No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik 2. UU No. 43 tahun 2009 tentang kearsipan. 3. Permen No. 61 tahun 2010 tentang data piutang pegawai. 4. UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik | 5 tahun | Universitas | Lihat sumber |
Layanan Informasi
07Tata cara permohonan
- Isi formulir permohonan (online di halaman ini atau datang ke meja layanan) dengan identitas dan rincian informasi yang diminta.
- Petugas mencatat permohonan dan memberi nomor registrasi/tiket.
- PPID menjawab paling lambat 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
- Informasi diberikan sesuai bentuk yang diminta; biaya penggandaan (bila ada) mengikuti ketentuan.
Waktu: Jawaban permohonan: 10 hari kerja (+7 hari kerja perpanjangan). Tanggapan keberatan: 30 hari kerja.
Biaya: Layanan informasi tidak dipungut biaya; biaya penggandaan/pengiriman (bila ada) sesuai standar biaya yang ditetapkan: https://ppid.unila.ac.id/standar-biaya-pelayanan-informasi-publik/
Keberatan & penyelesaian sengketa
- Keberatan diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak jawaban diterima atau batas waktu terlewati.
- Atasan PPID menanggapi keberatan paling lambat 30 hari kerja.
- Bila tidak puas, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja.
Formulir permohonan informasi online
Isi sesuai identitas resmi Anda. Bertanda * wajib. Permohonan dijawab paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan.
Lacak permohonan
Laporan & Statistik Layanan 2026
08Belum ada permohonan tercatat tahun ini. Register layanan dikelola terpusat di SIMONEV PPID.
Regulasi
09- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikpusat
- PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIPpusat
- Peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik (kumpulan)pusat
- Peraturan Rektor tentang Keterbukaan Informasi Publikpusat
- SK PPID Universitas Lampungpusat
- Regulasi PPID Unila (indeks lengkap)pusat
- SK Penetapan PPID Pelaksana Fakultas Pertanian (NOMOR 2350/UN26.14/TU.00.00/2026)unit
Kontak & Pertanyaan yang Sering Diajukan
10PPID Pelaksana Fakultas Pertanian
Jam layanan: Senin–Kamis 08.00–16.00 WIB · Jumat 08.00–16.30 WIB (istirahat 12.00–13.00)
Telepon: +62 853-6984-3918
WhatsApp: +62 81379837591
Email: [email protected]
PPID Utama Universitas Lampung
Gedung Rektorat Universitas Lampung, Jl. Prof. Dr. Ir. Sumantri Brojonegoro No. 1, Bandar Lampung 35145
Jam layanan: Senin–Kamis 08.00–16.00 WIB · Jumat 08.00–16.30 WIB (istirahat 12.00–13.00)
Email: [email protected]
https://ppid.unila.ac.id


