Fakultas Pertanian Universitas Lampung (FP Unila) jurusan Perikanan dan Kelautan (PIK FP Unila) melalui Dr. Ir. Abdullah Aman Damai, M.Si., Dr. Henky Mayaguez, M.Sc.,, dan Rara Diantari, S.Pi., M.Sc., melaksanakan program siaran Faperta Berkarya di Radar Lampung Televisi dengan topik Rencana Tata Ruang Laut untuk Menjamin Keberlanjutan Pengelolaan Pesisir dan Laut, Kamis, (26/4/2022) dilaboratorium lapang terpadu.

Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 20107 adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau kecil antarsektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terdapat berbagai sumber daya meliputi: sumber daya hayati, sumber daya nonhayati, sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan.

Sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain. Sumber daya nonhayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut.

Sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan.

Sedangkan jasa-jasa lingkungan meliputi keindahan alam pantai dan bawah laut, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi terbarukan yang terdapat di Wilayah Pesisir dan laut.

Mempertimbangkan begitu banyak potensi sumberdaya di wilayah pesisir dan laut ini, hampir semua sector baik di tingkat pusat hingga daerah turut berperan dalam memanfaatkannya.

Agar pemanfaatannya menjadi optimal maka segala upaya yang dilakukan harus direncanakan dengan mengacu pada nilai-nilai keberlanjutan.

Seperti hal nya di darat yang membutuhkan penataan ruang agar pengelolaannya tetap berkelanjutan, laut juga memerlukan adanya rencana penataan ruang.

Laut adalah Ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Perencanaan Ruang Laut
Penyelenggaraan Penataan ruang laut meliputi :

a. Perencanaan Ruang Laut.
b. Pemanfaatan Ruang Laut.
c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut.
d. Pengawasan Penataan Ruang Laut.
e. Pembinaan Penataan Ruang Laut.

Perencanaan Ruang Laut merupakan suatu proses untuk menghasilkan rencana Tata Ruang Laut dan/atau rencana zonasi untuk menghasilkan Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut.

Struktur Ruang laut merupakan susunan pusat-pusat pertumbuhan kelautan dan sistim jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan social ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

Dan Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.

Perencanaan ruang laut meliputi :

  1. Materi teknis rencana ruang laut pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).
  2. Materi teknis rencana ruang laut pada Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN).
  3. Materi teknis muatan perairan pesisir pada rencana tata ruang wilayah provinsi.
  4. Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW).
  5. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT).

Pada materi teknis muatan perairan pesisir pada Rencana Tata Ruang wilayah provinsi, terdiri dari :

  1. Rencana Struktur Ruang laut.
  2. Rencana Pola Ruang Laut.
  3. Alur migrasi biota laut.

Rencana Struktur Ruang Laut

A. Susunan pusat-pusat pertumbuhan kelautan

B. Sistem jaringan prasarana dan sarana kelautan.

Rencana Pola Ruang Laut.

1. Kawasan Pemanfaatan Umum

2. Kawasan Konservasi

Rencana Tata Ruang Laut Provinsi Lampung
Provinsi Lampung telah menetapkan tata ruang laut melalui Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung 2018-2038. Perda ini selanjutnya menjadi acuan dalam perijinan pamanfaatan ruang laut.

Dengan ditetapkannya perda ini, setiap kegiatan yang akan dilaksanakan di ruang laut Provinsi Lampung harus sesuai dengan perencanaan ruang laut yang terdokumentasi dalam RZWP3K Prov Lampung. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) selanjutnya diatur dalam matrik yang akan menjelaskan:

  1. kegiatan yang diperbolehkan di suatu ruang laut tertentu.
  2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat.
  3. kegiatan yang tidak diperbolehkan.

Tata Ruang Terintegrasi
Sesuai dengan amanat UU no 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perlu adanya integrasi antara Tata Ruang di darat dengan Tata Ruang di Laut. Integrasi ini didasari oleh pelaksanaan kegiatan pembangunan di darat tentu akan berpengaruh sampai ke laut.

Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadi jembatan yang menghubungkan pengaruh dari pembangunan yang terjadi di darat dengan laut. Oleh sebab itu perlu mempertimbangkan rencana pembangunan mulai dari daerah hulu sungai hingga ke wilayah pesisir.

Seiring dengan amanat integrasi ini, Pemerintah Provinsi Lampung dapat menyesuaikan dan mengupdate dokumen RZWP3K Provinsi Lampung dengan berbagai perkembangan terkini.

Beberapa isu terkini yang akan diakomodir delam dokumen RZWP3K Provinsi Lampung adalah sebagai berikut :

  1. Ditetapkannya jalur pemisah lalu lintas pelayaran laut (Travic Separation Schema – TSS) di Selat Sunda
  2. Daerah latihan TNI di Selat Sunda
  3. Perubahan daerah eksplorasi Migas di Perairan Lampung Timur
  4. Perubahan garis pantai sesuai data Badan Informasi Geospasial
  5. Penyesuaian jumlah pulau di Provinsi Lampung
  6. Rencana pengembangan kawasan wisata terintegrasi di Bakauheni (Bakauheni Harbour City)
  7. Dan beberapa penggunaan ruang eksisting yang belum terdokumentasi lewat Perda No 1 tahun 2018.

Melalui integrasi dokumen penataan ruang ini diharapkan terciptanya rencana tata ruang yang terintegrasi antara darat dan laut, yang telah mempertimbangkan

  1. Kedaulatan dan kesatuan wilayah
  2. Keberlanjutan
  3. Kesatuan ekosistem
  4. Pengarusutamaan ekonomi biru
  5. kebencanaan

Sumber data, Fakultas Pertanian Universitas Lampung, Mei 2022.

Maju Cemerlang Faperta Kita.