Ditujukan kepada mahasiswa, bahwa sehubungan dengan Surat Rektor Universitas Lampung (Unila) No. 4495/UN26/PP/2022 Tanggal 19 Mei 2022 Hal Masa Belajar Mahasiswa Program Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana, bersama ini disampaikan beberapa hal:

  1. Perpanjangan masa studi pada dasarnya adalah legalitas mempertahankan mahasiswa sebagai mahasiswa aktif setelah masa studinya berakhir tetapi belum terdaftar wisuda, dan untuk pemesanan Nomor Ijazah Nasional/pencetakan Ijazah oleh Unila ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  2. Mahasiswa Program Doktor Angkatan 2016, Magister Angkatan 2019, Sarjana Angkatan 2016, dan Diploma III Angkatan 2018 (termasuk yang sudah Ujian Akhir/ Komprehensif tetapi belum Wisuda) wajib mengusulkan perpanjangan masa studi ke Fakultas paling lambat akhir Agustus 2022.
  3. Berdasarkan Peraturan Akademik, syarat perpanjangan masa studi paling tidak adalah telah lulus sks minimal (contoh untuk Program Sarjana seluruh mata kuliah wajib telah lulus dan total sks 138) dan telah mencapai Seminar Hasil Penelitian, walaupun begitu, bagi mahasiswa yang telah lulus sks minimal tetapi belum mencapai Seminar Usul Penelitian dan Seminar Hasil Penelitian dipersilahkan usul perpanjangan masa studi, tetapi disetujui atau tidak adalah mutlak hak Rektor Unila. Syarat selengkapnya:

a. Borang Permohonan Perpanjangan Masa Studi (unduh di website fp.unila.ac.id atau ke Loket 4 Subbag Akademik FP Unila), 1 asli dan 1 fotokopi.
b. Transkrip sah yang telah lulus sks minimal (seluruh mata kuliah wajib telah lulus dan total sks 138) ditambah fotokopi legalisir Ketua Jurusan Berita Acara Seminar Usul Penelitian (bagi yang sudah Seminar Usul Penelitian), Berita Acara Seminar Hasil Penelitian (bagi yang sudah Seminar Hasil Penelitian), atau Berita Acara Ujian Akhir/ Komprehensif (bagi yang sudah Ujian Akhir/ Komprehensif), sebanyak masing-masing 2 lembar.
c. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (legalisir Subbag Kemahasiswaan dan Alumni), sebanyak 2 lembar.
d. Fotokopi bukti lunas UKT/SPP (legalisir Subbag Umum dan Keuangan), sebanyak 2 lembar.
e. Surat Pernyataan Bermaterai Rp 10.000,- oleh mahasiswa bahwa apabila telah diberi kesempatan perpanjangan masa studi tetapi tidak juga mendaftar wisuda Periode Juli 2023 yang pendaftarannya di Juni 2023 maka bersedia mengajukan pengunduran diri sebagai mahasiswa atau dinyatakan putus studi (contoh surat pernyataan dapat unduh di website fp.unila.ac.id atau ke Loket 4 Subbag Akademik FP Unila), 1 asli dan 1 fotokopi.
f. Surat Pengantar dari Ketua Jurusan, asli (boleh kolektif 1 surat untuk banyak pengusul).

  1. Mahasiswa pada No. 2 jika perpanjangan masa studi disetujui Rektor maka masa studi akan berakhir di 23 Juni 2023 dan harus mendaftar Wisuda Periode Juli 2023 yang pendaftarannya di Juni 2023.
  2. Mahasiswa pada No. 2 jika perpanjangan masa studi disetujui Rektor diharapkan untuk memotivasi diri untuk menyelesaikan laporan hasil penelitian dan melaksanakan ujian komprehensif selambat-lambatnya akhir bulan April 2023, menyelesaikan OK Cetak, publikasi ke Perpustakaan Unila dan lain-lain paling lambat akhir Mei 2023, dan melakukan pendaftaran wisuda Periode Juli 2023 di kurun waktu bulan Juni 2023, jika tidak selesai juga dipersilahkan mengundurkan diri atau dinyatakan putus studi.
    Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.

a.n. Dekan.
Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama,

Prof. Dr. Ir. Purnomo, M.S.
NIP 196406131987031002

Tembusan:

  1. Dekan sebagai laporan;
  2. Para Wakil Dekan;
  3. Para Ketua Jurusan/Program Studi;
  4. Para Dosen Pembimbing Akademik;
  5. Para Dosen Pembimbing Tugas Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi;
  6. Para Dosen Penguji Tugas Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi;
  7. Arsip.

Pengumuman dan Borang versi PDF download disini