Prosedur Legalisir
Legalisir UKT adalah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh yang berwenang di atas fotokopi UKT, sebagai bukti bahwa fotokopi tersebut sesuai dengan aslinya.
 
Persyaratan

Persyaratan untuk pengajuan legalisir UKT Sertifikat adalah Fotokopi UKT dan Dokumen asli.

NO AKTIVITAS   PELAKSANA
1 Menerima fotokopi UKT dari mahasiswa yang disertai dengan dokumen aslinya. Staf UK
2 Memverifikasi berkas sesuai dengan aslinya. Staf UK
3 Membubuhkan stempel legalisir. Staf UK
4 Menandatangani dokumen. Kasubbag UK
5 Membubuhkan stempel Fakultas dan mengarsipkanya Staf UK
6 Menyerahkan dokumen yang telah dilegalisir kepada mahasiswa. Staf UK
7 Selesai.  
NO AKTIVITAS   PELAKSANA
1 Menerima disposisi surat dari pimpinan tentang peminjaman gedung/ruangan Kasubbag UK
2 Mengkoordinasikan perihal peminjaman gedung dengan Petugas Gedung/ruangan dan Satpam serta mengisi buku agenda peminjaman gedung/ruangan. Kasubbag UK
3   Memberi saran, arahan dan menjelaskan peraturan tentang penggunaan gedung/ruang kepada pemohon. Staf UK
4 Mengarsipkan surat peminjaman Staf UK
5 Selesai  
  1. Pengajuan Surat Perintah Perjalanan Dinas dan Pembayaran Perjalanan Dinas adalah proses pengajuan naskah dinas sebagai alat pemberitahuan yang ditujukan kepada PNS untuk melaksanakan Perjalanan Dinas serta pemberian fasilitas perjalanan dan pembiayaan.
  2. SIMPAN adalah aplikasi untuk Sistem Informasi Manajemen Pelaksanaan Anggaran.
  3. SEJALAN adalah aplikasi untuk Sistem Informasi Khusus Perjalanan Dinas
  4. DIPA adalah Daftar Isian Pelaksana Anggaran
  5. POK adalah Petunjuk Operasional Kegiatan
  6. SPTB adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
  7. KPA adalah Kuasa Pemegang Anggaran
  8. PPK adalah Pejabat Pembuat Komitmen
  9. BPP adalah Bendahara Pengeluaran Pembantu

Persyaratan Umum

1. Pelaksana pelayanan adalah:

  • Kepala Subbagian Keuangan dan Umum ;
  • Pengadministrasi Umum yang menangani Administrasi Keuangan;
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji dan Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (SPM), dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.

2. Sasaran yang hendak dicapai adalah terwujudnya acuan baku dalam pelaksanaan pembayaran honorarium pada Fakultas Pertanian Universitas Lampung, sehingga pembayarannya dapat dilaksanakan secara cepat, akurat, efektif, dan efisien.

3. Pelaksana Persyaratan administratif/teknis yang harus dipenuhi oleh pelaksana pelayanan:

  • Tersedianya DIPA dan POK Satuan Kerja Fakultas Pertanian Universitas Lampung;
  • Adanya surat permohonan bantuan perjalanan dinas untuk tenaga pendidik atau tenaga kependidikan di lingkungan Fakultas Pertanian Universitas Lampung;
  • Adanya KPA, PPK, pejabat penguji dan penandatangan SPM, bendahara pengeluaran/PUM;
  • Memiliki kompetensi sesuai dengan jenjang masing-masing.

4. Pelaksana Persyaratan administratif/teknis yang harus dipenuhi oleh pelaksana pelayanan:

  • Mempunyai hak untuk memperoleh pembayaran
  • Mengajukan permintaan pembayaran
NO AKTIVITAS PELAKSANA
1 Menerima disposisi beserta berkas permohonan untuk Perjalanan Dinas (SPD) dari Dekan dan Wadek UK Kasubbag UK
2 Membuat Surat Tugas Perjalanan Dinas dan menyiapkan blanko SPD dari aplikasi SEJALAN Staf UK
3  Memeriksa dan Memaraf surat Tugas Perjalanan Dinas Kasubbag UK dan Kabag TU
4 Mengirimkan surat Tugas Perjalanan Dinas ke Dekan untuk ditandatangani Staf UK
5 Menerima surat Tugas Perjalanan Dinas yang telah ditandatangani oleh Dekan Staf UK
6 Memberikan Surat Tugas Perjalanan Dinas, dan SPD ke Pemohon Staf UK
7 Menerima laporan hasil perjalanan dinas dan SPD dari pemohon beserta bukti pengeluaran perjalanan dinas Staf UK
8 Mengajukan penggantian biaya SPD melalui aplikasi SEJALAN Staf dan BPP
9 Memasukkan SPD dari aplikasi SEJALAN ke Aplikasi SIMPAN Staf UK
10 Mencetak SPTB, dan SPP Staf UK
11  Memeriksa SPTB, dan SPP Kasubbag dan Kabag TU
12 Menandatangani SPTB, dan SPP BPP dan PPK
13 Menstempel SPTB, dan SPP Staf UK
14  Mengirimkan SPTB,dan SPP beserta berkas pendukung ke rektorat Staf UK
15 Memeriksa aplikasi SIMPAN. Jika ada kesalahan maka akan diperbaiki Staf UK
16 Menerima dan menandatangani lembar SP2D yang sudah ditandatangani oleh WR UK dan KPA BPP
17 Menerima Dana dari Bendahara Pengeluaran UNILA pada Rekening BPP Fakultas Pertanian BPP
18 Mencairkan cek yang telah ditandatangani BPP dan Wadek UK BPP
19 Memberikan penggantian dana SPD kepada pemohon BPP
20 Selesai