Loka Pengelola Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Fakultas Pertanian Universitas Lampung (FP Unila) melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi Lampung, Rabu (3/11/2021) bertempat di A1 gedung dekanat FP Unila.

Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Dr. Indra Gumay Yudha (selaku Ketua Jurusan Ilmu Perikan dan Kelautan FP Unila) dan Syarif Iwan Taruna Alkadrie, ST., M.Si. (selaku Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang).

Diketahui oleh Dekan Fakultas Pertanian Universitas Lampung Prof. Dr. Ir. Irwan Sukri Banuwa, M.Si., dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Dr. Hendra Yusran Siry. S.Pi., M.Sc.

Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk mendukung penguatan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat di bidang pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Lampung.

Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
a. penguatan sumber daya manusia yang mengacu pada implementasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
b. perlindungan dan pengelolaan jenis biota laut yang dilindungi dan terancam punah.
c. pemberdayaan dan pengabdian kepada masyarakat.
d. pengelolaan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Maju Cemerlang Faperta Kita.